Fhoto: Kuasa Hukumnya, Atma Kusuma SH MH. (Red).
 
PEKANBARU - Dola Triana, guru SMPN 4 Pinggir yang menang dalam gugatan PTUN Pekanbaru pada, Rabu (5/6/2024) lalu, belum menerima haknya sebagai mana putusan majelis hakim. Yakni mengembangkan hak, sebagaimana mestinya.

Melalui salinan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR tentang Gugatan antara Dola Triana SSi gurun SMPN 4 Pinggir melawan Bupati Bengkalis.

Dola Triana yang seharusnya mendapatkan kewajiban tergugat, untuk merehabilitasi kedudukan penggugat sebagai guru di sekolah SMPN 4 Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, namun Bupati Bengkalis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis mengabaikan keputusan majelis hakim PTUN Pekanbaru.

Kuasa Hukumnya, Atma Kusuma SH MH menyampaikan, terkait perihal pengabaian keputusan PTUN Pekanbaru yang dilakukan Bupati Bengkalis melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, bersama timnya akan melaporkan perihal ini ke Ombudsman RI di Pekanbaru.

"Ya, betul. Ini kami bersama tim Kuasa Hukum akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI," tegasnya.
 
Fhoto: Dola Triana guru SMPN 4 Pinggir. (Red).
 
Kepada Wartawan, Dola Triana guru SMPN 4 Pinggir merasa bingung saat di SMPN 4 Pinggir ingin mengajar. Sontak, Kepala Sekolah SMPN 4 Pinggir bilang bahwa Dola Triana tidak lagi terdaftar sebagai guru di SMPN 4 Pinggir ini lagi.

"Sudah di SMPN 1 Talang Muandau, mereka tidak mematuhi putusan PTUN Pak. Sekarang nama saya sudah dikeluarkannya dari SMPN 4 Pinggir," ujar Dola sambil menghela nafas panjang.

Ia menjelaskan, sudah jelas-jelas dalam putusan PTUN Pekanbaru, bunyinya membatalkan SK Mutasi, tapi mereka tidak mematuhinya. Malah dirinya yang sudah dipindahkan secara administrasi ke SMPN 1 Talang Muandau.

"Tapi sekarang malah saya non-job Pak. Saya di rumah," ucapnya dengan ada sedih.
 
Fhoto: Keputusan PTUN Pekanbaru. (Red). 
 
Sementara itu, Korwil Pendidikan Kecamatan Pinggir Suherman SpD saat dikonfirmasi terkait ini persoalan itu tak menjawab dengan serius, malah seolah-olah membuang badan.

"Haaaaa ... Ini yang sayo tak faham tu Bang. Mungkin bagusnyo ke dinas lah. Bang betanyo nyo," ucap Suherman.

"Buk Dola pun betanyo gitu jugo samo sayo, Kemaren Sayo dah suroh jugo buk dola tu ke dinas menanyakan hal ini sambil membawa putusan dari PTUN itu," jelasnya dengan loghat melayu Bengkalis yang kental.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo ST saat dikonfirmasi, Rabu (10/07/2024) yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya tidak ada merespon dan menjawab. Bahkan sampai berita ini diterbitkan, Kadisdik belum bisa dikonfirmasi oleh Wartawan. (Red)

Editor: Broto.