Fhoto: Anggota Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Hotel Puriwara. (TBn).
PALI – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Puriwara, Jalan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Korban, Supriadi (56), warga Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, melaporkan kejadian ini setelah diberitahu oleh mekaniknya bahwa suku cadang truk Hino miliknya telah hilang. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit I Unit Pidum IPDA Muhammad Fadhli dan tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polres PALI untuk menyelidiki kasus ini.


Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengantongi identitas pelaku, tim bergerak cepat ke lokasi tersangka. Pada Sabtu (11/01/2025), petugas berhasil menangkap pelaku, Kusuwanto (20), warga Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri onderdil mobil truk milik korban. Barang bukti berupa ember bekas cat warna kuning juga diamankan.


Kapolsek Talang Ubi melalui Kapolres PALI AKBP Nasron Junaidi menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polres PALI. “Kerja keras anggota dalam mengungkap kasus ini sangat kami apresiasi. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI,” ujarnya.


Pelaku kini ditahan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Polres PALI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.** (TBn)