Fhoto: Ilustrasi Stop Rokok Ilegal (Tanpa Pita Bea Cukai. (Red). |
MERANTI - Baru-baru ini, Polisi sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Meranti, Kamis (23/01/2025) sukses memutus mata rantai peredaran rokok Ilegal (Tanpa Pita Bea Cukai). Namun sayang, barang bukti beberapa dus rokok Illegal itu dilepas kembali tanpa alasan yang jelas dan pemiliknya pun terkesan kebal hukum.
Diduga, aksi tangkap Lepas itu terkesan menimbulkan kecurigaan besar ditengah-tengah masyarakat. Ada yang mengatakan jika pihak Kepolisian main mata dengan pelakunya yang diduga seorang pengusaha peti mati warga Tionghoa di Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
Seorang warga yang mengaku melihat beberapa dus rokok diduga bodong itu diamankan dan diangkut untuk diamankan di Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, "Warga sempat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dalam memberantas aksi pidana yang merugikan negara tersebut, namun saat disayangkan mendengar berita rokok itu dilepas, dirinya mengaku anti terhadap pengayom masyarakat itu.
Fhoto: Tempat pembongkaran barang di Kecamatan Tebing Tinggi Meranti. (Red) |
“Sangat disayangkan, sudah ditangkap, dilepas kembali. Apapun alasannya, namanya tindak pidana, ya harus dihukum sesuai perundang-undangan,” pintanya.
Seharusnya, pelakunya itu wajib menjalani hukuman dan dituntut dengan Pasal 54 Undang undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ataupun UU kesehatan yang pernah dilakukan Polres Rohul.
Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Daniel Bakarai saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian penangkapan rokok Tanpa Pita Bea Cukai tersebut.
"Oh ya Pak, Coba Konfirmasi ke Kanit Res saya. Karna Infonya Rekanan kita dari samping yg dtg," pesan singkat dari Kapolsek Tebing Tinggi. (Red)
0Komentar