Fhoto: Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Semangus Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres PALI. (TBn).
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Dusun VIII, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH., MH., mengungkapkan bahwa pelaku, Sudirman alias Uding (32), seorang petani asal Desa Semangus, telah diamankan bersama barang bukti berupa satu buah korek api gas merek Tokai warna kuning dan sebatang kayu.


Kronologis Kejadian, insiden bermula saat pelaku Sudirman alias Uding terlibat perselisihan dengan warga setempat. Pelaku, yang membawa sebilah parang, merusak kaca rumah korban, Ardiansyah (26), sebelum mencoba menyerang korban. Korban berhasil melarikan diri, namun pelaku kemudian mengambil pakaian korban yang sedang dijemur, membakarnya, dan melemparkannya ke dalam rumah korban, menyebabkan kebakaran yang menghanguskan rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.


Kronologis Penangkapan, berdasarkan laporan korban, LP/B-36/I/2025/SPKT/RES PALI/POLDA SUMSEL, Sat Reskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, oleh Kanit 1 Unit Pidum IPDA Muhammad Fadhli dan tim. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," tegasnya.


Saat ini, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2), Pasal 200 ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya yang membahayakan nyawa dan harta benda orang lain.** (TBn)