Fhoto: Pelaku Pencurian di Sekolah SDN 2 Abab, Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Kerugian Capai Rp 25 Juta. (TBn).
PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan penyertaan di SDN 2 Abab, Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Pelaku, LS (24), warga Dusun II Desa Betung Barat, ditangkap oleh Tim Srigala Reskrim pada Jum'at (24/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Purun Timur.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Efrizal, S.Pd., Kepala Sekolah SDN 2 Abab, yang menerima informasi dari penjaga sekolah bahwa beberapa barang elektronik hilang dari ruang kelas pada Sabtu malam (04/01/2025) malam. 


Barang-barang yang dicuri meliputi dua unit proyektor, satu unit printer, satu unit speaker, dan satu unit amplifier, dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta.


Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dari saksi-saksi dan analisis lapangan, Tim Srigala berhasil mengidentifikasi Ledi Saputra sebagai salah satu pelaku. 

Fhoto: Pelaku Pencurian di Sekolah SDN 2 Abab, Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Kerugian Capai Rp 25 Juta. (TBn).
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan peranannya dalam pencurian tersebut. Barang bukti berupa alat elektronik yang dicuri juga telah diamankan.


Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 


“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan ini dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Ardiansyah.


Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan turut aktif melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan mereka.** (TBn)