Fhoto: Polisi Ungkap Kasus Pencurian 3 Ekor Sapi, Pelaku Ditangkap di Rumah Temannya. (rls).
PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tiga ekor sapi milik Saipul Bin Junaidi (58), seorang pedagang asal Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku, Rudi Hartono (28), warga Desa Air Itam, kini telah diamankan setelah ditangkap di rumah temannya pada Senin (13/01/2025) malam.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., melalui Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Kamis (12/09/2024) pagi. Korban, Saipul, mendapati tiga ekor sapi miliknya hilang dari sawah di belakang rumahnya. Setelah beberapa hari pencarian bersama dua saksi, Deni Arbeat (29) dan Riski Arbeat (22), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada Selasa (17/09/2024).


Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/120/IX/2024, tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke lokasi keberadaan pelaku, yaitu di rumah temannya di Desa Air Itam.


"Setelah kami pastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Rudi Hartono. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiga ekor sapi milik korban," jelas IPDA Ahmad Wadi Harpa.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor sapi hasil curian. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Penukal Abab.


Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-1 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Polsek Penukal Abab mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kapolsek juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.** (rls)