Fhoto: Polsek Sungai Sembilan Amankan Tiga Pelaku Pengrusakan dengan Kerugian Rp80 Juta. (TBn). |
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penangkapan.
Peristiwa pengrusakan terjadi Jum'at, 10 Januari 2025. Pelaku mengklaim tanah tempat rumah korban sebagai milik keluarga mereka, dan ada pula yang mengaitkannya dengan utang piutang. Namun, klaim tersebut terbukti salah setelah konfrontasi kedua belah pihak. Laporan resmi diterima polisi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Unit Reskrim, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., bergerak cepat.
RI dan M ditangkap Jumat, 17 Januari 2025, pukul 07.00 WIB, saat berada di jalur parit menuju Kabupaten Sinaboi menggunakan boat. W ditangkap di ladang Jalan Sukadamai, Kelurahan Batu Teritip. Ketiganya mengakui perbuatannya.
Kini, ketiganya ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengungkap motif dan latar belakang pengrusakan tersebut.** (TBn)
0Komentar