Fhoto: Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis-Riau. (Foto: tintanews.id) |
Hasil penelusuran sejak sepekan lalu, ditemukan di sejumlah toko dan kios di Kota Duri bebas menjual berbagai rokok ilegal, seperti H Mind, Manchester, HD dan Luffman dan lain-lainnya.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
"Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Namun produsen, pemasok atau yang mengendalikan rokok ilegal di Kota Duri seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.
Sesuai Komitmen Kapolsek Mandau, AKP Primadona, SIK, M.Si saat dikonfirmasi media online tintanews.id. Rabu (15/01/2025) pukul 14.57 wib mengatakan. "Baik bang terimakasih informasinya kami akan cek kelapangan thd kegiatan tsb.
"Kami berkomitmen di mandau tdk ada kegiatan ilegal, jika ada akan kami tindak tegas," Tegas Kapolsek Mandau saat dikonfirmasi. (Red)
0Komentar