Fhoto: Sat Reskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian dan Barang Berharga Milik Korban. (TBn).
PALI – Sat Reskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. Pelaku berinisial IS (27), seorang petani asal Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, berhasil diamankan pada Senin (13/01/2025).

Kejadian bermula pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun III Desa Tanah Abang Utara. Saat itu, pelapor berinisial DP (31) sedang bekerja sebagai pengisi galon keliling. Sekitar pukul 10.00 WIB, istri korban menghubungi dan memberitahu bahwa rumah yang ditempati ibu korban telah dimasuki maling.


Pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga, termasuk:


1 buah kompor gas mata seribu merk Rinnai

1 buah blender Philips

2 buah kuali besar ukuran 32

1 buah kuali sedang

1 buah kuali dengan tutup kaca merk Hakasima

1 buah tabung gas besar biru ukuran 12 kg

1 unit handphone Realme Note warna hitam

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5 juta.


Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan. Pada 13 Januari 2025, tim opsnal Beruang Hitam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH., M.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun III Desa Tanah Abang Utara. Tim segera melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kompor gas merk Rinnai. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres PALI mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim yang sigap dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.** (TBn)