Fhoto: Oknum Bidan berinisial EJ (49) anggota IBI Ranting Sebangar. (rls). |
Hal tersebut terkuak saat awak media mengkonfirmasi dari sejumlah pihak, salah satunya Ketua Ranting Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Desa Sebangar, Bidan Mega. Menurutnya, yang berinisial EJ (49) memang benar masih tercatat sebagai anggota IBI yang dipimpinnya, namun tidak bekerja di Puskesmas maupun instansi Pemerintah. "Tidak bekerja," ujarnya Bidan Mega Ketua IBI Ranting Sebangar.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkalis, Ermanto saat dikonfirmasi menjelaskan jika pelaku tidak tercatat dalam database Dinas yang dinahkodainya.
"Dia tidak tercatat didatabase Dinkes Bengkalis," tegasnya. Dikutip dari jagariau.com.
Menurut sejumlah sumber yang layak dipercaya, pelaku memang tidak berstatus ASN, PPPK maupun Honorer, namun pelaku membuka praktek mandiri.
"Yang kami tau, dia (Pelaku) praktek mandiri dan tidak berstatus apapun di pemerintahan," terang sejumlah sumber.
Seperti diberitakan sebelumnya, yang berinisial EJ dan dua orang wanita lainnya tertangkap tangan tengah bernegosiasi terkait perdagangan bayi disalah satu Kafe di jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Ahad (19/01/2025) oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh.
"Kami berhasil mengamankan ketiga tersangka saat mereka sedang bertransaksi di kafe yang dimaksud, dan mengamankan seorang bayi perempuan yang diduga akan dijual," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Anggara.
Dari nyanyian pelaku berinisial EJ jika dirinya tidak hanya sekali ini melakukan praktek-praktek perdagangan bayi dengan peran perantara. Dari penjualan bayi itu, ketiganya sukses menjual dikisaran harga Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi Polsek Limapuluh dan terancam jeratan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.** (rls)
0Komentar