Fhoto: Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor. (TBn).
PALI – Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Pelaku, Rudi Hartono alias Plet (41), ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, di wilayah Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus ini berawal pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban, Edwar Dedtriano (39), melalui saksi bernama Rio di lokasi biliar di Talang Pipa. Sepeda motor dengan nomor polisi BG 2884 PAS itu tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.


Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/02/I/2025, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, memerintahkan Panit Reskrim, Ipda Jan Harianto Sihombing, beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan profiling dan mengumpulkan informasi, tim menemukan keberadaan pelaku di Talang Pipa.


Pada Sabtu malam, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio, STNK, dan BPKB. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah direncanakan sebelumnya karena mengenal korban.


Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami akan terus berupaya memberantas tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Talang Ubi," ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dan penggelapan.** (TBn)