Fhoto: Polisi di Pali Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Water Meter Air PDAM. (TBn)
PALI – Polsek Tanah Abang, Polres Pali, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di belakang Indomaret Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali. Pelaku utama, Wardandi Yansa (20), ditangkap setelah buron pasca melakukan pencurian water meter air PDAM milik warga setempat.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian


Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan laporan korban sekaligus pelapor, Jesy Hariska (35), pelaku bersama dua rekannya mencuri tiga unit water meter air PDAM yang terpasang di rumah warga. Dengan menggunakan kunci Inggris, mereka membuka sambungan selang lalu membawa barang curian ke tempat persembunyian untuk dijual kepada penadah rongsokan.


Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Wardandi Yansa dan komplotannya juga telah melakukan pencurian serupa pada 29 September 2024, dengan jumlah 17 unit water meter. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.893.900.


Penangkapan Pelaku


Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tanah Abang segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan Wardandi Yansa terdeteksi di parkiran Alfamart di Jalan Angkatan 45, Kota Prabumulih, tepat di depan Rumah Sakit AR Bunda.


Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., beserta Tim Opsnal, untuk segera melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.


Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit water meter air PDAM sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Kapolsek Tanah Abang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujar Kapolsek.


Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Tanah Abang memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap rekan pelaku yang masih buron, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian serupa di wilayah lain.** (TBn)