Fhoto: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Jalan Desa Harapan Duri. (Red).
DURI - Sebuah kasus pencabulan yang memprihatinkan terjadi di Jalan Desa Harapan Kota Duri, wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau. Pasalnya GF (43) tahun, seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia (8) tahun.

Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.


“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan perbuatan Cabul Terhadap Anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU,” kata Iptu Irsanuddin Harahap dalam releasenya. Senin (03/02/2025).


Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap, mengungkapkan bahwa GF (43) tahun telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya.


“Setelah dilakukan interogasi pelaku GF (43) tahun dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencabulan terhadap korban. Kepada anak perempuannya yang masih berusia (8) tahun,” ujar Iptu Irsanuddin Harahap.


Ibu korban saat ditemukan awak media menceritakan kejadian berawal saat Leni (39) tahun ribut masalah dalam rumah tangga dan terlapor mengusir Leni (39) tahun dan anak-anaknya dari rumah, disaat itulah Leni (39) tahun, "ibu korban secara spontan bertanya kepada korban "Kakak pernah dipegang kemaluannya sama ayah?".


"Dan dijawab oleh korban iya pernah ayah memasukan jarinya ke kemaluan kakak dan ayah juga menyuruh pegang kemaluannya," kata Leni (39) tahun ibu korban.


Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (Red)