![]() |
Fhoto: Polres PALI Tangkap Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Simpang Tais Talang Ubi. (TBn) |
Kronologi Penangkapan, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, SH., M.H., menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pelaku bernama Robinsyah di wilayah Desa Simpang Tais. Mendapat informasi tersebut, AKP Nasron langsung memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka Iswanto Bin Sardiyo ditemukan membawa satu bilah senjata tajam berjenis pisau sepanjang ± 23 cm, yang diselipkan di pinggang belakang sebelah kirinya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres PALI guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan, Dalam operasi ini, polisi menyita satu bilah senjata tajam dengan spesifikasi sebagai berikut:
Panjang ± 23 cm
Ujung lancip, bagian atas tumpul, bagian bawah tajam
Gagang terbuat dari kayu berwarna coklat
Sarung pisau berbahan kulit warna coklat
Dasar Hukum dan Langkah Kepolisian
Tersangka Iswanto Bin Sardiyo dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin. Saat ini, penyidik Polres PALI masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut.
Kapolres PALI menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menekan angka kejahatan jalanan dan memastikan keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan lingkungan tetap aman dan kondusif. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas," ujar AKP Nasron.
Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.** (TBn)
0Komentar