![]() |
Fhoto: Polsek Talang Ubi Melalui Restorative Justice Telah Berhasil Selesaikan Perkara Penipuan dan Penggelapan. (TBn) |
Kasus ini bermula pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban, AAN FEBRIKANA, yang berdomisili di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, mengalami penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dua tersangka, RONALDI (26) dan RIKI PRAYOGA (21).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengiming-imingi korban melalui pesan WhatsApp agar membayar angsuran sepeda motor Yamaha Gear 125 melalui mereka dengan janji akan mendapatkan potongan denda keterlambatan. Namun, dari September hingga Februari 2025, uang angsuran yang diberikan korban sebesar Rp6.715.000 tidak pernah dibayarkan ke PT. Bussan Auto Finance, tempat korban mengajukan kredit motor.
Mengetahui dirinya telah menjadi korban penipuan, AAN FEBRIKANA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi dengan Laporan Polisi LP/B/04/II/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 18 Februari 2025.
![]() |
Fhoto: Polsek Talang Ubi Melalui Restorative Justice Telah Berhasil Selesaikan Perkara Penipuan dan Penggelapan. (TBn) |
Setelah dilakukan penyelidikan dan proses hukum awal, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai pada 28 Februari 2025, yang ditandai dengan:
1. Penandatanganan surat perdamaian antara korban dan tersangka.
2. Pencabutan laporan polisi oleh korban.
3. Penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP-A3/01.b/II/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Kapolsek Talang Ubi, AKP [Nama Kapolsek], menyatakan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus berlanjut ke persidangan, dengan tetap mengutamakan keadilan bagi korban dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.
"Kami berharap dengan adanya pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Namun, kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini," ujar Kapolsek Talang Ubi.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan pembayaran kredit atau angsuran melalui jalur tidak resmi. Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat diharapkan selalu melakukan pembayaran langsung melalui lembaga keuangan resmi.
Penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menegakkan hukum secara represif, tetapi juga memberikan solusi yang lebih humanis melalui Restorative Justice, sehingga tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.** (TBn)
0Komentar