Fhoto: Tim Naga Hitam Tangkap Kasus Pencurian di Sebuah Warung depan SMPN 1 Tanah Abang. (TBn)
PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Pelaku, Imam Sujono (25), berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Naga Hitam Polsek Tanah Abang.

Kronologi Kejadian


Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, ketika pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang warung milik Ceeng Cik (60), warga Dusun II, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang.


Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencongkel pintu menggunakan batu pengasah pisau untuk dapat masuk ke dalam warung. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan satu unit mesin chainsaw merek News. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanah Abang.


Proses Penangkapan


Menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 21 Maret 2025, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuwan, S.H. segera menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.


Dari hasil investigasi yang dilakukan, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Imam Sujono, warga Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Setelah mendapatkan kepastian lokasi keberadaan pelaku, Tim Naga Hitam yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. langsung melakukan penyergapan.


Pada 21 Maret 2025, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di depan warung makan Duda, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia menunjukkan tempat di mana ia menyembunyikan barang hasil curian. Dari lokasi yang ditunjukkan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 unit chainsaw merek Shaw dan 2 buah tabung gas LPG 3 kg.


Barang Bukti dan Proses Hukum


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:

2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg

1 unit mesin chainsaw merek News

1 buah batu pengasah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu warung korban.


Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Imam Sujono dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuwan, S.H. mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal serupa.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan keamanan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar AKP Arzuwan.


Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polsek Tanah Abang tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.** (TBn)