Fhoto: Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kebun Karet Talang Kelapa. (TBn)
PALI – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kebun Karet Talang Kelapa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku yang diketahui bernama Adison Bin Abdul Gopar (39) kini telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian


Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi LP/B-49/II/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, kejadian bermula saat korban, Indra Mulyadi (35), seorang petani asal Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi, diajak oleh rekannya, Amir (37), untuk pergi ke kebun karet miliknya guna mengangkat getah karet.


Ketika korban dan Amir selesai bekerja, dua orang pelaku, Adi dan Enot, tiba-tiba datang menghampiri mereka. Tanpa banyak bicara, korban langsung dicekik lehernya oleh salah satu pelaku. Mereka menuduh korban mencuri di pondok milik Enot.


Tak hanya itu, salah satu pelaku, Adi, kemudian mengambil sebatang kayu dan mulai menganiaya korban dengan memukul bagian perut, belakang tubuh, kepala, dan paha kiri korban sebanyak beberapa kali. Beruntung, Amir dan Firman yang berada di lokasi langsung melerai kejadian tersebut, sehingga korban bisa melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI.


Langkah Cepat Polisi Mengungkap Kasus


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres PALI AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit I Unit Pidum, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, beserta Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.


Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku utama, Adison Bin Abdul Gopar. Tim kemudian bergerak cepat menuju Talang Rukis, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tempat di mana pelaku bersembunyi.


Dalam operasi penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengonfirmasi bahwa pada 4 Februari 2025, dirinya memang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pasal yang Dikenakan


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.


Kapolres PALI: Kami Akan Tegas Menindak Kasus Kekerasan


Kapolres PALI AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, termasuk kasus pengeroyokan yang meresahkan masyarakat.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kekerasan di Kabupaten PALI. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal agar bisa segera kami tindak lanjuti," ujar Kapolres.


Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres PALI berharap keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga, serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal.** (TBn)