Fhoto: Gelapkan Ban Mobil Tronton Milik Perusahaan Demi Keuntungan Pribadi, Tiga Pria Ditangkap Polisi. (TBn)
PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Tiga pria asal Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, diamankan setelah terbukti melakukan penggelapan ban kendaraan truk milik PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE), sebuah perusahaan transportasi yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/22/IV/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, yang dibuat oleh pelapor Wahyu Hidayat (37), selaku Koordinator Lapangan PT. AMA-STE. Ia melaporkan bahwa pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 17.50 WIB, terdapat aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel ban di Jl. Servo Lintas Raya KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, PALI.


Saat mendatangi langsung lokasi kejadian, Wahyu mendapati bahwa lima buah ban dari tiga unit mobil tronton Hino milik perusahaan sedang diganti. Ia kemudian memanggil tim teknis TYRE dari perusahaan untuk melakukan pengecekan. Hasilnya cukup mengejutkan nomor seri dan spesifikasi ban yang dipasang tidak sesuai dengan data perusahaan. Bahkan, kualitas ban yang dipasang hanya menyisakan sekitar 20% masa pakainya.


Merasa telah terjadi tindak pidana, Wahyu langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan internal dan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tanah Abang. Tim kepolisian pun bergerak cepat dan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sedang berada di lokasi kejadian. Ketiganya adalah:


1. Rendi Saputra (23), warga Desa Pengabuan, tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Rian Andi Saputra (27), warga Dusun IV Desa Pengabuan, bekerja sebagai petani/pekebun.

3. Ranja Saputra (27), warga Dusun III Desa Pengabuan, yang juga berasal dari daerah yang sama.


Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka sengaja menukar ban-ban milik perusahaan dengan ban bekas yang kualitasnya lebih rendah. Motif utama dari tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, yaitu sebesar Rp 2.000.000 per ban yang diganti. Dari hasil penukaran tersebut, para pelaku telah meraup total keuntungan dari lima ban yang ditukar.


Barang bukti berupa satu buah ban merk GT Radial R20 11.00 berhasil diamankan petugas sebagai bukti awal tindakan pidana. Sementara, kerugian yang ditaksir akibat tindakan tersebut mencapai Rp 25.000.000.


Kapolsek Tanah Abang melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.


“Kami akan terus mendalami apakah aksi ini dilakukan secara spontan atau bagian dari jaringan yang lebih luas. Saat ini ketiganya dalam proses hukum dan kami pastikan proses berjalan sesuai aturan,” jelas pihak kepolisian.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan pelaku usaha jasa transportasi untuk lebih memperketat sistem pengawasan operasional, terutama terkait barang-barang bernilai tinggi yang berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.**


(Sumber: TBn)