![]() |
Fhoto: Gunakan Senjata Api Rakitan, Khairul Warga Sungai Langan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. (TBn) |
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Tri Sulfa (41), seorang petani asal Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, yang mengalami ancaman secara langsung dengan senjata api pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di kebun karet milik korban di Desa Sungai Langan.
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya sedang beristirahat di pondok kebun bersama rekannya, Kelvin. Istri dari pelaku datang dan menanyakan alasan korban memangkas batang balam. Setelah dijelaskan bahwa pohon tersebut merupakan tanda batas milik pribadi korban, tidak lama kemudian pelaku datang dengan emosi tinggi. Ia langsung mengarahkan senjata api kecepek ke arah korban sambil mengancam, "Ngape Tri nga papas balam itu, itu punyaku, nga kubunuh!"
Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab. Laporan itu kemudian diterima dan registrasi dengan nomor LP/B/44/III/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab, Iptu Dedy Kurnia, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., beserta Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun II Desa Sungai Langan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek,” ujar Kapolsek Penukal Abab, Iptu Dedy Kurnia, S.H., dalam keterangannya.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi pengancaman dilakukan karena sengketa batas lahan. Namun demikian, aparat kepolisian tetap menindak tegas karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menciptakan ketakutan atau kekacauan dengan membawa atau menggunakan senjata api secara ilegal. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Siapa pun yang mengancam keselamatan warga dengan senjata akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan umum.** (TBn)
0Komentar