Fhoto: Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Mengamankan Pelaku berserta Barang Bukti. (TBn)
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Senin, 14 April 2025, tim Beruang Hitam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kejadian ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Neni Arisan binti Matetap (34), yang melaporkan telah kehilangan sejumlah barang berharga berupa tiga unit handphone. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat beberapa saksi, termasuk Muhammad Rahlil, Alhagi, dan Deri Saputra, sedang tertidur di teras lantai dua rumah milik Rahlil.


Saat itu, pelaku yang belakangan diketahui bernama Imam Aripin bin Mat Juhar (33), warga Dusun I Desa Talang Bulang, tiba-tiba merebut handphone dari tangan Rahlil. Aksi tersebut sempat disadari oleh korban, namun pelaku segera melompat dan melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tiga unit handphone bernilai total sekitar Rp11.000.000.


Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dengan nomor LP/B-106/IV/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. beserta tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.


Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di area kebun sawit milik warga di Desa Talang Bulang. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa tiga unit handphone milik korban dan satu unit handphone yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.


Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bergerak cepat menangani kasus tersebut. 


“Tindak pidana pencurian, apalagi yang disertai pemberatan, tidak akan kami toleransi. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas AKP Nasron.


Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PALI berharap dapat menekan angka kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Kabupaten PALI.** (TBn)