Fhoto: Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Desa Babat. (TBn)
PALI — Kepolisian Sektor Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Jania Susanti (22), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian pada Senin dini hari, 21 April 2025. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/58/IV/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, Jania menjelaskan bahwa saat bangun di waktu subuh, ia melihat pintu dekat kamar mandi rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, motor miliknya masih berada di tempat, namun kondisi kamar sudah berantakan.


Korban menyadari bahwa sejumlah barang berharganya telah hilang, yaitu satu unit handphone merk OPPO A53 warna biru muda, satu unit handphone VIVO Y12, uang tunai sebesar Rp600.000, serta KTP dan kartu ATM atas nama saksi YUPIS. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta. Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.


Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H langsung menginstruksikan Tim Srigala Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan pelaku.


Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Srigala berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Septen bin Sohar (23) di Desa Purun, Kecamatan Penukal. Dalam proses interogasi, Septen mengakui telah melakukan percobaan pencurian dan pemberatan di rumah korban. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A53 yang masih sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.


Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang bekerja cepat dalam menangani kasus ini. "Kami tegaskan bahwa Polsek Penukal Abab akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami," tegasnya.


Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres PALI.** (TBn)