Fhoto: Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Sat Reskrim Polres PALI Amankan Pelaku. (rls)
PALI - Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pelaku berinisial FF (47) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kejadian tersebut berawal pada bulan April 2023 dimana pelaku melakukan hubungan suami istri dibawah ancaman dan paksaan dari pelaku, perbuatan itu di lakukan setiap tidak ada ibu korban yang bernama Sdri S. 


Kemudian karena tidak ketahuan Sdri S pelaku selalu melakukan persetubuhan terhadap korban anak dengan ancaman "KALO KAU DAK GALAK, KAU DAK KE LAGI KETEMU SAMO IBU DAN ADEK KAU" korban selalu merasa takut dan mengikuti apa mau pelaku, sekira bulan Agustus 2023 ibu korban mengetahui bahwa korban hamil ibu korban menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan korban berkata jujur bahwa yang melakukan perbuatan tersebut ialah Ayah kandung korban sendiri sdr. FF lalu ibu korban terdiam, kemudian ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada Sdra FF tetapi pelaku selalu mengelak sambil mengancam ibu korban, karena malu dan takut ibu korban hanya bisa diam saja dan tidak melaporkan kejadian tersebut hingga beberapa minggu kemudian korban di ajak pelaku ke Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung untuk melakukan pengguguran kandungan dengan memakan nanas muda yang di campur dengan minuman Sprite setiap hari, akan tetapi tidak berhasil kemudian pada Tanggal 20 bulan Desember tahun 2023 korban melahirkan seorang anak Laki-Laki bernama MR dimana anak tersebut di titip pada saudara pelaku yang bernama Sdra ARIF di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. 


Hingga Pada tanggal 15 bulan januari 2024 korban di jemput pelaku dan di bawa pulang kembali ke rumahnya di Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, setelah pulang dari bulan Januari 2024 hingga terakhir pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB pelaku masih melancarkan perbuatan tersebut kepada korban. 


Hingga akhirnya pada kejadian terakhir pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB korban sdri. FN sedang berada di rumah lalu korban di dekati oleh pelaku untuk di ajak melakukan hubungan suami istri namun korban saat itu menolaknya kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan "KAU JANGAN NGOMONG DENGAN SIAPO SIAPO MEN KAU NGOMONG GEK DAK KETEMU LAGI DENGAN IBU KAU" korban merasa takut dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksa, pada saat kejadian tersebut ibu korban sedang bekerja menyadap karet, karena korban selalu terpaksa dan tak tahan mengikuti kehendak pelaku, korban langsung menemui keluarganya yang bernama Sdri SS pada saat Hari Raya Idul Fitri dan korban menceritakan apa yang telah di alaminya selama ini hingga korban membuat surat wasiat dan ingin mengakhiri hidupnya, mendengar cerita tersebut Sdri SS bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Bibi korban yang merasa curiga terhadap perubahan sikap anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan pelaku Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib keberadaan pelaku diketahui dimana pada saat itu sedang berada di rumah mertua pelaku yang berada di Sumberjo Kecamatan Talang Ubi Utara Kabupaten Pali, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan di bawa ke Polres PALI.


Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 


1 (satu) buah celana panjang berwarna hijau tosca

1 (satu) helai baju berwarna biru dengan list putih

1 (satu) buah kain sarung berwarna merah dengan motif batik

1 (satu) buah sprei kasur berwarna biru dengan motif club Chelsea untuk memperkuat proses penyidikan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual.** (TBn)